Kebutuhan Jumlah Penempatan
Akhwat 1 Ciampea

Tugas pokok dan fungsi jabatan

Menciptakan lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, dan menstimulasi perkembangan motorik, kognitif, sosial, emosional dan spiritual anak usia dini. Guru bertanggung jawab mendampingi anak dalam fase eksplorasi awal mereka.


Rincian tugas jabatan

  1. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) dan Mingguan (RPPM) yang kreatif dan sesuai dengan kurikulum annawawi
  2. Mengelola kegiatan belajar melalui kegiatan bermain, bercerita, seni, dan aktivitas fisik untuk merangsang panca indera dan kecerdasan anak.
  3. Mengamati perkembangan setiap anak secara individual dan menyusun laporan perkembangan berkala (rapor perkembangan anak)
  4. Memastikan lingkungan kelas bersih, aman, dan kondusif bagi anak-anak. Mengawasi anak saat makan, bermain di luar ruangan, dan waktu istirahat.
  5. Menanamkan nilai-nilai karakter, kedisiplinan dasar, dan kemandirian (seperti toilet training atau merapikan mainan).
  6. Membangun hubungan baik dan memberikan laporan rutin kepada orang tua mengenai kemajuan maupun kendala yang dihadapi anak di sekolah.
  7. Menyusun administrasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Melakukan penanganan kesiswaan, baik di kegiatan pembelajaran dalam kelas maupun di luar kelas
  9. Mengembangkan kompetensi diri dengan mengikuti pelatihan dan pembinaan guru yang diberikan oleh yayasan maupun mandiri
  10. Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kelas, serta membuat pembagian tugas dengan Guru Kelas PAUD
  11. Melakukan koordinasi dan laporan secara rutin kepada kepala sekolah
  12. Melaksanakan tugas tambahan lain yang diberikan oleh kepala sekolah, sesuai dengan kebutuhan sekolah

Spesifikasi Jabatan